Sabtu, 04 Mei 2013

Penerimaan Peserta Didik Baru MAN 1 Kota Sukabumi

Dalam Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional eksistensi madrasah diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang tidak dibedakan dari lembaga pendidikan umum sejenis. Undang-undang ini menyebutkan bahwa madrasah adalah sekolah umum yang berciri khas agama Islam. Madrasah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional di Indonesia, merupakan jenis satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Eksistensi yuridis ini merupakan modal potensial bagi peningkatan peran madrasah dalam upaya pembangunan sektor pendidikan. Madrasah dibentuk dan tumbuh di masyarakat sejak puluhan tahun lalu. Diperkirakan saat ini terdapat jutaan anak yang sedang belajar dibangku madrasah. Sebagaimana lembaga pendidikan pada umumnya, madrasah dihadapakan pada sejumlah persoalan yang tidak mudah diselesaikan. Salah satunya, kuantitas dan kualitas calon peserta didik. Disisi lain Lembaga pendidikan itu mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Jumlah madrasah secara nasional, yang terdiri atas madrasah ibtidaiyah/MI (setingkat SD), madrasah tsanawiyah/MTs (setingkat SLTP), dan madrasah aliyah/MA (setingkat SMU) terus meningkat. Dari aspek partisipasi, madrasah menempati sebagian dari populasi anak sekolah di Indonesia. Dengan demikian, madrasah berperan signifikan dalam dunia pendidikan di Indonesia. Di samping itu, eksistensi madrasah telah turut mennyukseskan wajib belajar 9 tahun dan menuntaskan wajib belajar 12 tahun. 
MAN 1 Kota Sukabumi sebagai salah satu madrasah di Kota Sukabumi, telah mendapatkan kepercayaan masyarakat luas sebagai sebuah madrasah yang mampu memenuhi harapan masyarakat untuk pendidikan putra putrinya. Kepercayaan ini diwujudkan dalam bentuk dukungan menyekolahkan anaknya di MAN 1, dengan tingkat partisipasi yang cukup tinggi dan terus meningkat. Sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang telah memilih madrasah sebagai lembaga pendidikan putra-putrinya, maka MAN 1 Kota Sukabumi pada Jalur Bursa mengutamakan dan sangat memperhatikan calon peserta didik yang langsung mendaftar dan memilih MAN 1. Disamping itu, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 5 menyatakan bahwa warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak mendapat pendidikan khusus. Selanjutnya memperhatikan minat lulusan MTs/SLTP untuk melanjutkan pendidikan di MAN 1 Kota Sukabumi, dari tahun ke tahun semakin meningkat dengan animo yang semakin tinggi dan sejalan dengan tingginya tingkat persaingan untuk dapat melanjutkan pendidikan di MAN 1 Kota Sukabumi, sudah selayaknya bila MAN 1 Kota Sukabumi memberikan kesempatan memilih lebih leluasa kepada siswa yang memiliki potensi istimewa. Untuk itulah MAN 1 Kota Sukabumi memfasilitasi siswa yang mempunyai bakat dan kemampuan istimewa dalam bidang akademik, olah raga, dan seni dengan membuka Jalur Khusus dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2010/2011.
Selanjutnya orang-orang madrasahlah yang lebih dituntut membesarkan madrasah, selayaknya MAN 1 juga memfasilitasi anak kandung keluarga besar MAN 1 Kota Sukabumi dan bagi tokoh yang memiliki konstribusi luar biasa terhadap perkembangan MAN 1 Kota Sukabumi melalui Jalur Bina Madrasah.
Untuk Pendaftaran peserta didik baru tahun pelajaran 2013/2014 dimulai bulan mei 2013 sampai dengan awal Juli 2013. Syarat pendaftaran dan prosedur pendaftaran sbb: 
SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN 
1. Beragama Islam; 
2. Lulusan MTs/SMP/Paket B; 
3. Menyerahkan Pas Photo terbaruhitamputih, 2 x 3 = 3 lembardan 3 x 4 = 4 lembar 
2. MenyerahkanSuratKeteranganHasilUjian (SKHU atau SKHUN) Asli; 
3. MenyerahkanFoto Copy Ijazah yang telahdilegalisir 1 lembar; 
4. MenyerahkanFoto Copy AkteKelahiran 1 lembar; 
5. MenyerahkanSuratKeteranganKelakuanBaik (SKKB) dariSekolah. 
 PROSEDUR PENDAFTARAN 
1. Pendaftaran dapat dilakukan perorangan atau secara kolekti foleh madrasah/sekolah;
2. Calon Peserta Didik  datangke MAN 1 Kota Sukabumi; 
3. Calon Peserta Didik memperoleh Formulir Pendaftarandan Surat Pernyataan; 
4. Mengisi dan membubuhkan tandatangan pada Formulir Pendaftaran  danSurat Pernyataan; 
5. Melengkapi berkas-berkas syarat pendaftaran; 
6. Mendaftarkan diri atau menyerahkan Formulir Pendaftaran dan Surat Pernyataan yang telah diisi kepada panitia, berkas syarat-syara tpendaftaran dan menunjukan Ijazah/SKHUN asli; 
-7. PelaksanaanSeleksiCalonPesertaDidik; 8. Pernyataan DITERIMA/TIDAK DITERIMA sebagaiCalonPesertaDidik MAN 1 Kota Sukabumi; 9. MelaksanakanDaftarUlang (registrasikembali) sebagaiCalonSiswa MAN 1 Kota Sukabumi; 10. MengikutiOrientasiPesertaDidik.