Minggu, 06 Juni 2010

Pembayaran dan Pencairan Gaji Ke 13 Untuk PNS tahun 2010

Bulan Juni ini, yang sangat dinantikan oleh para pegawai negeri sipil (PNS) adalah pembayaran atau pencairan gaji ke 13. Banyak PNS berharap gaji itu segera terealisasi, mengingat mereka sangat membutuhkan untuk persiapan biaya sekolah putra-putrinya.
Menurut khabar, pencairan gaji bulan 13 ini tinggal menunggu surat edaran (SE). Para PNS sangat bersyukur bila gaji ini segera cair, apalagi tidak ada potongan-potongan Bank, Koperasi, dll.
Insya Allah bulan ini dapat digunakan untuk membantu para orang tua yang mempunyai anak untuk biaya masuk sekolah dan tentunya peningkatan kesejahteraan bagi PNS itu sendiri.
Bagi para pembuat daftar gaji seperti saya, yang ditunggu pertama kali adalah surat edaran dari Dirjen Perbendaharaan tentang cara pembayaran dan waktu permintaan Gaji Ke-13, setelah surat edaran ini keluar baru semua satker boleh mengajukan permintaan pembayaran Gaji Ke-13. Setelah diajukan permintaan pembayarannya dengan Aplikasi SPM dan daftar gajinya dengan aplikasi GPP 2010, maka perlu waktu sekitar 2 hari kerja untuk masuk ke rekening bendahara dan rekening masing-masing pegawai.
Berdasarkan perhitungan gaji ke-13 tahun lalu, yang menjadi patokan penghitungan gaji ke-13 adalah gaji pokok bulan Juni. Berarti seberapa yang kita dapat pada bulan juni, maka sebesar itu pula yang kita dapat.
Jika misalkan anda naik pangkat, sedangkan SK nya belum datang dan SK pangkat itu terhitung sebelum Juni atau bulan Juni maka anda bisa dimintakan kekurangan gaji ke-13 dengan daftar tersendiri setelah mendapat SK nya.

Gaji ke-13 hanya memuat :

1. Gaji pokok
2. Tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok
3. Tunjangan anak sebesar 2% dari Gaji pokok per anak
4. Tunjangan fungsional/struktural/umum (tergantung jenis tunjangan)
5. Tunjangan pajak PPh

Jenis potongan :

1. Pajak PPh

Untuk potongan pajak jadinya kosong,artinya pajak PPh itu dibayar oleh pemerintah jadi potongan pajak jadi kosong atau Rp. 0,-

Yang tidak ada dalam perhitungan Gajike-13 adalah :

1. Uang Beras
2. Potongan Iuran wajib pegawai (10%)
3. tabungan perumahan/sewa rumah dll
4. uang makan

Demikian semoga bermanfaat,dan silahkan bersabar menunggu .
(Sumber antara lain dari rumahnajwa.wordpress.com)