Seorang pelajar dapat dinyatakan telah lulusan dari satuan pendidikan (sekolah/madrasah) apabila memnuhi hal berikut:
- Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- Memperoleh nilai akhir minimal baik pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, jasmani olah raga dan kesehatan.
- Lulus Ujian Sekolah/Madrasah
- Lulus Ujian nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar